Tugas & Fungsi Tasks & Functions
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 72 TAHUN 2016 BAB III Pasal 4 dan Pasal 5
TUGAS
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta Tugas Pembantuan yang diberkan kepada Kabupaten Sidoarjo.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4, Satpol PP menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat;
d. Pelaksanaan administrasi Satpol PP;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan tugasnya.