Info

Information :: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Admin Satpol PP15-Apr-2021 | Dibaca 35 kali

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

  1. Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial.
  2. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Simpang Lima Kebonagung - Sukodono dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 29 pelanggar sidang dan 9 pelanggar di sanksi sosial.
  3. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Kawasan Gading Fajar dan menjaring sebanyak 16 pelanggar sidang dan 8 pelanggar di sanksi sosial.
  4. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.