Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sumokali dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 22 April 2021 di GOR Tennis Indoor dan 4 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di Jl.Ry.Pilang TL Perempatan dan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 11 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 22 April 2021 di GOR Tennis Indoor;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;