Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Monginsidi depan Kantor Depag dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 22 April 2021 di GOR Tennis Indoor dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di Kawasan GOR dan Jl.Ry.Taman Pinang dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 9 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 12 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;