Admin Satpol PP17-Nov-2021 | Dibaca 12 kali
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Buduran, Jl.Ry.Gedangan, Jl.Ry.Waru, Jl.Ry.Medaeng dan Jl.Gading Fajar pada tanggal 25 Oktober 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
- Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 128 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil dan Kodim 0816 sebanyak 20 personil;
- Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB;
- Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19;
- Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
- Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
- Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.