Admin Satpol PP12-Apr-2022 | Dibaca 24 kali
kegiatan Penertiban kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial
Kegiatan Penertiban kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gajah Mada,Jl.Mojopahit,Jl.Ry.Candi,Jl.Ry.Tanggulangin dan Jl.Arteri porong. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi
1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa
dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
- Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 140 personil;
- Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB;
- Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19;
- Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo
- Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
- Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;
|