Info

Information :: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Admin Satpol PP04-Apr-2023 | Dibaca 112 kali

PENERTIBAN/PEMBONGKARAN BANGUNAN TEMBOK & TAMAN DI PERUMAHAN GRAHA KUNCARA DESA KEMIRI KECAMATAN SIDOARJO

                     Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo tanggal 24 Februari 2023 nomor : 001.32/189.438.5.4/2023 perihal Permohonan Bantuan Personil, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menerjunkan personil dalam rangka kegiatan penertiban / pembongkaran bangunan tembok dan taman di Perumahan Graha Kuncara Blok J – 13 RT 14 RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo pada tanggal 28 Februari 2023. Kegiatan penertiban / pembongkaran bangunan tembok dan taman di Perumahan Graha Kuncara Blok J – 13 RT 14 RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, diawali dengan memberikan arahan kepada semua personil yang mengikuti kegiatan. Pimpinan kegiatan mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas hari ini kita semua harus bertindak profesional. Redam emosi dan jangan sampai terpancing emosi seandainya nanti terjadi perlawanan dari pihak yang kontra terhadap kegiatan hari ini. Jangan sampai terjadi aksi pemukulan atau kekerasan lainnya karena hal itu akan mengarah pada pidana, yang mana apabila hal itu terjadi, akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Tetap laksanakan tugas secara humanis karena kita adalah kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

                    Tim menuju lokasi dan langsung melakukan persiapan kegiatan pada saat sampai di lokasi. Namun pada saat tim akan melakukan penertiban / pembongkaran, secara tiba-tiba datang sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan penertiban / pembongkaran ini. Saling adu argumentasi terjadi antara petugas dilapangan dan beberapa warga yang datang ke lokasi, situasi sempat memanas ketika ada beberapa warga yang berbicara dengan cara membentak kepada petugas, namun karena kesigapan dari pimpinan operasi, bentrokan di lapangan berhasil dihindarkan. Pimpinan operasi memberi penjelasan secara rinci, mulai dari sejarah awal aduan hingga akhirnya melahirkan keputusan untuk melakukan pembongkaran tembok dan taman kepada warga yang menolak penertiban / pembongkaran. Untuk menghindari terjadinya resiko bentrokan antara petugas dan warga yang menolak pembongkaran dilapangan, maka disepakati untuk melakukan pertemuan pada saat itu juga di kantor Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo. Dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa point kesepakatan yaitu Pembongkaran hari ini dilakukan penundaan, Keputusan tindak lanjut terkait pembongkaran diberi waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari ini (28 Februari 2023), Warga masyarakat RT 14 RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Sidoaarjo melakukan musyawarah ditingkat lingkungan terkait dengan pembongkaran. Sehubungan dengan hasil kesepakatan tersebut diatas, maka kegiatan penertiban / pembongkaran bangunan tembok dan taman di Perumahan Graha Kuncara Blok J – 13 RT 14 RW 04 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo dibatalkan.

                   Ibu Sutini atas inisiatif pribadi melakukan pembongkaran secara mandiri menggunakan palu bodem di area bangunan tembok pasca selesainya pertemuan di kantor Kepala Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo antara petugas dan warga yang menolak pembongkaran. Pada saat Ibu Sutini melakukan pembongkaran secara mandiri, warga yang berada di lokasi tidak melakukan kekerasan fisik kepada Ibu Sutini, warga hanya menyoraki Ibu Sutini secara beramai-ramai, namun demikian Ibu Sutini tetap melanjutkan pembongkaran secara mandiri. Meskipun sempat terjadi penolakan terkait pembongkaran bangunan tembok dan taman dari warga namun sampai selesainya kegiatan tidak terjadi bentrokan antara petugas di lapangan dan warga.