14878

HARI INI 94
BULAN INI 14878
TAHUN INI 775

SEKRETARIAT

Publish Jumat, 09 Agustus 2024

Dibaca 103 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekretariat mempunyai Fungsi :

a. Pengkoordinasian Penyusunan perencanaan program dan laporan;

b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

c. Pengelolaan administrasi keuangan;

d. Pengkoordinasian program / kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integtritas, dan akuntabilitas pada Satuan Polisi pamong Praja;

e. Pelaksanaan Kegiatan sub perencanaan kegiatan dan keuangan;

f. Pelaporan kinerja kinerja Satuan Polisi Pamong Praja;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai tugasnya;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaaan gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja;

c. Melaksanaan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan perangkat daerah sesuai peraturan yang berlaku;

d. Menerimah dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;

e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi / website Satuan Polisi Pamong Praja;

f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

h. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kepegawaian umum;

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya;


Bagikan :

Loading...