14901

HARI INI 117
BULAN INI 14901
TAHUN INI 798

KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 112 kali

Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :

a. Penyunsunan kebijakan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum Meliputi :

1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini , Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan;

2. Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarakan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;

3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia;

4. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

5. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

6. Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada;

c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum;

d. Pelaporan kinerja bidang ketentraman dan ketertiban umum;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya.

Seksi Pencegahan mempunyai tugas :

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :

1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan;

2. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraaan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.

c. Menyunsun dan memperbarui data pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;

e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :

a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Operasi dan Pengendalian;

b. Menyiapkan bahn pelaksanaan kebijakan teknis operasi  dan pengendalian meliputi :

1. Penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkda melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;

2. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum  dan Ketentraman Masyarakat;

3. Penyedia layanan dalam rangka dampak penegakan  Perda dan Perkada;

c. Menyunsun dan memperbarui data operasi dan pengendalian 

d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis operasi dan pengendalian;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengn tugasnya.

Bagikan :

Loading...