38955
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 482 kali
Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Penyunsunan kebijakan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum Meliputi :
1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini , Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan;
2. Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarakan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia;
4. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
5. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
6. Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum;
d. Pelaporan kinerja bidang ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya.
Seksi Pencegahan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :
1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan;
2. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraaan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.
c. Menyunsun dan memperbarui data pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Operasi dan Pengendalian;
b. Menyiapkan bahn pelaksanaan kebijakan teknis operasi dan pengendalian meliputi :
1. Penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkda melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
2. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
3. Penyedia layanan dalam rangka dampak penegakan Perda dan Perkada;
c. Menyunsun dan memperbarui data operasi dan pengendalian
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis operasi dan pengendalian;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengn tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker
Senin, 21 September 2020
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
LAKUKAN SOSIALISASI DAN EDUKASI TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL BERSMA BEA CUKAI
Kamis, 26 September 2024
BERITA TERKINI
JIHAD RAWAT KALI DI KABUPATEN SIDOARJO UNTUK MENCEGAH TERJADINYA BANJIR
Minggu, 26 Januari 2025
UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO RAWAT SUNGAI DI WILAYAH - WILAYAH
Jumat, 24 Januari 2025