14909

HARI INI 125
BULAN INI 14909
TAHUN INI 806

LHKPN

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 82 kali

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewajiban pimpinan daerah di indonesia diatur dalam Undang - Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan peraturan perundang - undangan lainnya. Secara umum, Kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi tiga (III) hal utama :

1. Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang - undang Dasar Negara republik Indonesia Tahu 1945, Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai - nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga kesatuan persatuan bangsa, Serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa indonesia.

2. Mentaati Seluruh Ketetntuan Peraturan Perundang - Undangan.

Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini termasuk peraturan Perundangan - undangan terkait dengan peyelenggaraan pemerintah daerah, keungan, lain - lain.

3. Melaksanakan tugas dan Wewenang sesuai dengan Peraturan perundangan - undangan.

Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik - baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan Daerah :

  • Menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
  • Menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
  • Membina dan melaksanakan hubungan internasional dalam lingkup tugas dan fungsi daerah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah.
  • Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Melindungi hak asasi manusia dan kelompok minoritas.
  • Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
  • Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang di atur dalam  Perundang - Undang 
  • pimpinan derah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan perundang - undangan yang berlaku.
NO.NAMAJABATANTAHUN




202120222023
1.Drs. YANY SETYAWANKEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

LHKPN

LHKPN

LHKPN

2.MOKHAMAD AZIZ MUSLIM, S.Sos
SEKRETARIS

LHKPN

LHKPN

LHKPN

3.Drs. HISYAM ANWAR
KEPALA BIDANG TIBUMTRANMAS--

LHKPN

4.ANAS ALI AKBAR, S. STP
KEPALA BIDANG PPUD---
5.HERI PURWANTO, ST
KEPALA BIDANG LINMAS

LHKPN

LHKPN

LHKPN





Bagikan :

Loading...