LHKPN
12 Februari 2025
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam bidang penegak perundangan - undangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyunsunan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah meliputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
3. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Buapti;
4. Pengembangan kapasitas dan karier PPNS;
5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan perundang - undangan daerah;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
d. Pelaporan kinerja bidang penegak perundang - undangan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya;
Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan meluputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;
c. Menyunsun dan memperbarui data pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
1. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengembangakan kapasitas dan karier PPNS;
c. Menyunsun dan memperbarui data penyelidikan dan penyidikan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.