Admin Satpol PP12-Apr-2022 | Dibaca 186 kali
Dalam Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Candi, Jl.Ry.Gelam, Jl.Ry.Tanggulangin, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang dan sekitar Alun-alun Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo Adapun Uraian Kegiatan Dimaksud Meliputi :
- Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
- Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 150 personil;
- Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB;
- Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19;
- Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
- Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
|