Info

Information :: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Admin Satpol PP04-Apr-2023 | Dibaca 89 kali

PEMBINAAN DAN PENYAMPAIAN SURAT TEGURAN DI DAERAH LEBO SIDOARJO

                Sebagai tindak lanjut dari Surat Camat Sidoarjo Nomor 053/166/438.7.1/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang laporan adanya bangunan liar yang berdiri diatas saluran irigasi yang berada di (timur rumah tahanan militer di utara jalan raya) di Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo, maka dipandang perlu untuk memberikan pembinaan dan penyampaian surat teguran kepada pemilik bangunan liar yang berada di wilayah tersebut. Kegiatan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan liar dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2023. Kegiatan diawali dengan memberikan pengarahan pada saat apel oleh pimpinan kegiatan. Dalam arahan tersebut pimpinan menekankan bahwa sesuai dengan surat dari Camat Sidoarjo dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman umum, maka hari ini akan diadakan pembinaan dan penyampaian Surat Teguran kepada pemilik bangunan liar di Jalan Raya Lebo Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo. Pembinaan dan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan liar ini dilakukan agar bangunan liar yang berada di utara jalan raya Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo yang berdiri diatas saluran irigasi tidak semakin banyak dan menjamur. Dalam memberikan pembinaan dan pemberian surat teguran ini harus dilaksanakan dengan humanis. Petugas harus melakukan pembinaan secara persuasif agar tercipta situasi yang aman di lapangan.

                 Tim turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan dan penyampaian surat teguran kepada pemilik bangunan liar. Tim yang turun ke lapangan mengedepankan 3 S yaitu senyum, sapa, salam dalam memberikan pembinaan dan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan liar. Para pemilik bangunan liar dapat menerima penjelasan dan arahan dari tim yang turun ke lapangan, serta para pemilik bangunan liar menyatakan kesanggupannya untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data bangunan liar tersebut sebagai berikut Bapak Ahmad, yang memiliki jenis usaha warung nasi; Bapak Sulis, yang memiliki jenis usaha warung; Bapak Moniri, yang memiliki usaha bengkel / rosokan; dan yang terakhir Tidak diketahui nama pemilik, yang memiliki jenis usaha tempat cucian motor. Pemberian surat teguran diberikan dengan cara ditempel ke bangunan liar. Kegiatan pembinaan dan pemberian Surat Teguran kepada pemilik bangunan liar di Jalan Raya Lebo Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo berjalan dengan lancar dan aman.