Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial
Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Gedangan, Jl.Ry.Waru, Jl.Taman Pinang, Jl.Gading Fajar dan Jl. Mojopahit dengan hasil sebagai berikut :
*Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya;
* Kekuatan personil Satpol PP dibagi menjadi 3 shift, shift 1 dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 14.00 WIB, Shift 2 Jam 15.00 WIB s/d Jam 21.00 dan shift 3 jam 21.00 WIB s/d jam 04.00 WIB;
* Penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan, gangguan tibum tranmasy, sehingga PKL yang masih menggunakan badan jalan dan trotoar untuk aktivitasnya di area tersebut harus ditindak;
* Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
* Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
* Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.