Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Pasar Loak - Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli di wilayah Kota dalam rangka Hari Kamtibmas, mengunjungi Warkop dan cafe di daerah Pagerwojo, menghimbau segera tutup karena pengunjung melebihi 50% dan jam sudahmalam dan melakukan penertiban di Jln depan Mpu Tantular serta tidak ditemukan pelanggar;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;