Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

SATPOL PP SIDOARJO TERTIBKAN REKLAME TETAP TANPA IZIN DI SEJUMLAH WILAYAH

  • 16 September 2026
  • 6 kali

Haloo sobat praja. . . 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo,  kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame tetap yang tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika lingkungan, serta memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai dengan peraturan daerah.

Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum satpol pp Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, S.H., serta didampingi jajaran Lantas Kepolisian Polresta Sidoarjo. Penertiban dilakukan secara terukur dengan mengedepankan koordinasi, ketertiban, dan pendekatan humanis kepada pihak terkait. Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Dalam kegiatan tersebut, reklame tetap yang tidak memiliki izin resmi dilakukan pembongkaran dengan cara pemotongan menggunakan mesin las oleh pihak ketiga.

Adapun reklame tetap yang ditertibkan meliputi:

  1. Reklame tetap News Hotel berukuran 4 x 3 meter di Jalan Raya Pepelegi, Waru.
  2. Reklame tetap Telkomsel BY.U berukuran 6 x 3 meter di Jalan Raya Geluran, Taman.
  3. Reklame tetap Bosch Lakoni berukuran 2 x 3 meter di Jalan Raya Gedangan.
  4. Reklame tetap Telkomsel BY.U berukuran 6 x 3 meter di Jalan Raya Prasung, Lingkar Timur.

Seluruh material reklame hasil penertiban kemudian diamankan dan dibawa ke Gudang Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebagai barang hasil penertiban untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban reklame juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame, sehingga setiap pemasangan reklame di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai perizinan.

LAYANAN PENGADUAN :

  • Call Center 112 Kab. Sidoarjo
  • Website Lapor.go.id.
  • Instagram @satpolppsidoarjo
  • Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo

SALAM PRAJA WIBAWA  ! ! !

  #SatpolPPSidoarjo