PPID Kabupaten Sidoarjo Menyatakan Komitmen Untuk :
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdsarkan pada undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inromasi Publik dan turut terwujudnya misi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang berorentasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatakan informasi secara sederhana dan berbiayan ringan.
- Menyediakan dan Mmeberikan Informasi Publik yang dikuasi secara akurat,benar, dan tidak menyesatkan;
- Memberikan jawaban permohonan informasi dan tanggapan pernyataan keberatan atas permohonan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta menjamin penyediaan seluruh informasi publik yang yang terbuka dan fasilitas pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang inklusif, nyaman, dan tertata baik;
- Bersikap Adil, tidak diskriminatif, dan berprilaku sopan santun dalam memberikan pelayanan informasi publik;
- Tidak meminta pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.