Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

LINMAS

  • 12 Agustus 2024
  • 225 kali

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Perlindungan Masyarakat.

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

d. Pelaporan kinerja bidang Perlindungan Masyarakat;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.