SATPOL PP SIDOARJO TERTIBKAN...
12 September 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo sobat praja . . . .
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan penyampaian surat teguran sekaligus penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada hari selasa tanggal 8 september 2026 di wilayah Kecamatan Krembung. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi trotoar agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Kegiatan ini turut melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi A, Bapak H. Warih Andono, S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Komisi A, Bapak Muchammad Rafi Wibisono. Kehadiran bersama tersebut menjadi bentuk sinergi dalam mendorong penataan ruang publik yang lebih tertib, aman, nyaman, dan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan komunikatif kepada para PKL. Penyampaian surat teguran dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pemberian kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku. Penataan PKL tidak semata-mata bertujuan melakukan penertiban, namun juga diarahkan untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi seluruh pihak. Trotoar yang merupakan fasilitas bagi pejalan kaki diharapkan dapat kembali berfungsi secara optimal, sementara aktivitas perekonomian masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen menghadirkan penegakan ketertiban yang tegas namun tetap humanis, dengan mengedepankan komunikasi, edukasi, dan pembinaan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat, diharapkan penataan PKL di wilayah Krembung dapat berjalan secara berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang semakin tertib, aman, nyaman, dan tertata.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA ! ! !
#SatpolPPSidoarjo