SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Hasil sidang tipiring yg dilaksanakan di pengadilan negeri sidoarjo pada hari rabu,tanggal 27 pebruari 2019 dengan hasil sebagai berikut :
- pelanggar a.n indah wati yg beralamat di desa kepadangan rt 6 rw 3 kec.tulangan kab.sidoarjo dengan pelanggaran berjualan minuman beralkohol tanpa ijin
- putusan pengadilan yang dipimpin oleh hakim Joedi Prajitno, SH. MH adalah denda sebesar Rp.400.000; dan biaya perkara Rp.2000; dan subsider 1 bulan kurungan dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan negeri sidoarjo untuk dimusnahkan.
- Barang bukti yg diamankan adalah :
32 botol topi stenly
18 botol mic donald
10 botol drift beer