Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

Penertiban Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Kecamatan Tanggulangin

  • 06 Maret 2019
  • 279 kali

        Dalam rangka Pemeliharaan Tibumtranmas dan Penegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan Penertiban bangunan liar di Sepanjang Jalan Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin. Keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Derah Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketebtraman masyarakat, bab III khususnya Pasal 4. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2018 dengan bantuan alat berat (back Hoe) untuk merobohkan bangunan permanen/semi permanen yang berdiri di sepanjang trotoar dan Fasum di Sepanjang Jalan Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin.