Sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker
21 September 2020
190 kali
Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, dan Sub garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
Pemasangan bener dan pamflet tentang Perda No.58 ke berbagai lokasi strategis di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemerisaksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan;