Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

Sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker

  • 21 September 2020
  • 243 kali

Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam  Kegiatan ini berupa sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan  terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

  1. Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda Rp. 150.000,-.
  2. Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemerisaksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan yaitu di Jl.Gading Fajar-Taman Pinang.