Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial.
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sarirogo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 36 pelanggar sidang serta 10 pelanggar disanksi sosial.
- Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kombes Pol. M. Duryat, Jl. Monginsidi, Jl. Malik Ibrahim dan menjaring sebanyak 42 pelanggar sidang dan 10 pelanggar di sanksi sosial.
- Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.