SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Prasung berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial, petugas juga melaksanakan Sidang tipiring di GOR Indoor Sidoarjo dengan menyidangkan sebanyak 1.807 pelanggar;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan Patroli dan Operasi di JL.Raya Sumokali - Candi dan menjaring 5 pelanggar untuk dilakukan sidang tipiring dan 6 pelanggar diberi sanksi sosial;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;