Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

  • 03 Juni 2021
  • 183 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

Kegiatan ini berupa penindakan  terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

1)       Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;

2)       Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di  Jl.Ry.Larangan dan berhasil menjaring  pelanggar sebanyak 14 pelanggar untuk di sidang Tipiring tanggal 22 April 2021;

3)       Pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR dan menyidangkan 689 pelanggar, dengan rincian 346 pelanggat hadir dan 343 pelanggar tidak hadir, pelanggar yang tidak hadir bisa mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jam Kerja;

4)       Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di  jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 13.00 WIB;

5)       Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;