SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Mojopahit dan Sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan memutus penyebaran Covid-19;
2. Kekuatan personil Satpol PP di bagi menjadi tiga shift, shift I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shift II jam 15.00 WIB s/d 22.00 WIB dan Shift III jam 22.00 WIB s/d jam 07.00 WIB;
3. Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
4. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
5. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.