SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 3 Mei 2021 yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Sidokerto (Pasar Sono Buduran) dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 1 pelanggar di beri sanksi sosial karena tidak membawa identitas;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Patroli di Jl.Ry.Pagerwojo dan Pasar Rakyat Buduran menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.