SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.RY.Waru dan sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
2. Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 150 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil;
3. Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB;
4. Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat dengan menggunakan Audio dan benner mengenai pencegahan Virus Covid-19 serta mencegah kerumunan massa;
5.Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
6. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;