SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosiall;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Pagerwojo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Suk GrahaKota dan menjaring 1 pelanggar diberi sanksi Sidang tipiring;
4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tenis Indoor Sidoarjo;
5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.