Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

  • 10 Agustus 2021
  • 332 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

1)       Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosiall;

2)        Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di  Jl. Ry.Pagerwojo dan berhasil menjaring  pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring;

3)      Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Suk GrahaKota dan menjaring 1 pelanggar diberi sanksi Sidang tipiring;

4)       Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tenis Indoor Sidoarjo;

5)     Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.