SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Depan Mpu Tantular dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial, selain itu petugas juga menggelar pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan di Warkop dan Kafe di Jl.Ry.Pagerwojo;
4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 8 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.