Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Saimbang dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 8 Juli 2021 di Gor Indoor Sidoarjo dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Wilayah Waru untuk disidang di tempat di Perum Graha Tirta dengan pelaggat sebanyak 38 orang;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.