Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Ry.Tanggulangin dan sekitar Alun-alun. pada tanggal 26 Juli 2021, Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19;
- Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 141 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil;
- Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB;
- Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19;
- Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
- Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
7.Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;