SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Pertigaan Porong Pusdik Gasum dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 15 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 13 pelanggar diberi sanksi sosial;
3. Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Arteri Porong dan tidak mendapatkan pelanggar;
4. Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 26 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
5. Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;