Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada tanggal 3 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.KH.Ali Mas’ud (Mpu Tantular-Buduran dan tidak mendapatkan pelanggar;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Sumokali dan mendapatkan 7 pelanggar untuk di Sidang Tipiring dan 6 pelanggar diberi sanksi sosial;
- Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 9 september 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.