Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada tanggal 8 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Bluru dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli dan himbauan di wilayah Kecamatan Tanggulangin;
- Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 9 september 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;