SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
KKegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Tujuan Operasi adalah untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang di masyarakat khususnya para pemuda dan pelajar serta tindak asusila yang terjadi dimasyarakat;
2. Kekuatan personil Satpol PP sebanyak 125 personil, Polresta 10 personil dan Garnisun Tetap 0816 sebanyak 5 personil;
3. Pada kali ini Operasi dilakukan pada jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 di Kafe-kafe di wilayah Wonoayu dan Krian yang di duga menjual minuman keras;
4. Petugas melakukan pemeriksaan mengenai perijinan peredaran miras dan kandungan alkoholnya, dan ditempat tersebut petugas menemukan puluhan botol miras yang kadarnya alkoholnya diatas 5%, dan tempat tersebut tidak memiliki ijin peredarannya, sehingga petugas menyita barang-barang tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan;
5. Kepada Pemilik usaha tersebut diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk di data dan diberi pembinaan;
6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.