SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum. Pada tanggal 21 Februari 2023, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB. Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan dilakukan sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.