SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Halo Sobat Praja...
Eksploitasi Anak merupakan tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Kegiatan Eksploitasi Anak tentunya bertentangan dengan Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.
Pada saat pelaksanaan Patroli Cipta Kondisi, Satpol PP Kab. Sidoarjo berhasil menjangkau pengamen di Jl. Alteri Porong, Sidoarjo. Pengamen kemudian diamankan oleh Anggota Satpol PP Kab. Sidoarjo dan diserahkan ke Liponsos untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhdap pengamen tersebut.
Pada pelaksanaan patroli, anggota Satpol PP Kab. Sidoarjo juga mendapati beberapa PKL yang berjualan di Bahu Jalan, Trotoar, RTH, dan Fasilitas Umum. Mendapati hal tersebut Satpol PP Kab. Sidoarjo menghimbau para PKL untuk tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Beberapa PKL dilakukan penertiban dengan barang bukti alat peraga diamankan ke Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
LAYANAN PENGADUAN :
1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo
SALAM PRAJA WIBAWA!!!