SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan Penertiban sejumlah Reklame yang melanggar dan tak berizin ketentuan dalam penyelengaraan Reklame telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelengaraan Reklame. Pada patroli yang di lakukan pada hari ini, ada 44 reklame yang ditertibkan karena pajak habis,19 Didapati yang tidak membayar pajak dan salah tempat. Reklame tersebut kemudian ditertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut.
LAYANAN PENGADUAN :
1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo
SALAM PRAJA WIBAWA!!!