SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, tanggal 13 September 2024 Melakukan Penertiban Terkait adanya Reklame Liar dan tak berizin, Di wilayah kota meliputi Jln. Jenggolo sampai dengan Jln. Pahlawan di temui adanya sejumlah pelanggar terutama Reklame - reklame liar yang tidak mempunyai izin resmi ataupun Reklame yang menggagu estetika di sepanjang jalan raya sejumlah ± 60 Reklame.
Kemudian Reklame tersebut di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, agar di data dan diamankan. reklame - reklame yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Reklame.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!!