SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Penertiban sejumlah Reklame yang tak berizin, saat melakukan patroli di wilah kota dari jln. gajah mada, jln diponegoro, jln pahlawan, jln taman pinang, jln raya jati, jln raya cemengkalang, jln raya suko, jln raya lingkar barat, jln raya pagerwojo masih di jumpai sejumlah reklame yang tak berizin dan menganggu estetika lingkungan, reklame tidak membayar pajak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo, reklame yang pajaknya habis. reklame yang tak berizin dengan jumlah ±64 diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Dalam penyelenggaraan Reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!