SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, lakukan Patroli dan cipta di wilayah Kabupaten Sidoarjo, pada pelaksanaan patroli Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menyisiri Jln.Raya Candi, Jln.Raya Larangan di dapati sejumlah 4 (empat) pelanggar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan satu orang pengamen (PMKS) yang derikan himbauan persuasif dan edukasi serta teguran dengan Humanis terhadap pelanggar tersebut agar tidak lagi melakukan Aktifitas ataupun kegiatan berjualan sepanjang jalan raya, bahu jalan, trotoar dan RTH. untuk tidak melakukan aktifitas mengamen di jalan raya tersebut menganggu kenyamanan saat orang lintas serta tak jarang membahayakan pengguna jalan raya.
Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Sidoarjo, tidak henti untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang kerap kali masih berjulan di bahu jalan,trotoar, dan RTH, tidak di perkenankannya berjualan Sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. tepatnya pada pasal 4 menjelaskan bahwasannya Setiap orang dan atau badan dilarang mempergunakan Jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!