SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo Sobat Praja…
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik lalu lintas utama, antara lain Jalan Raya Gajah Mada, Jalan Raya Majapahit, Jalan Raya Candi, Jalan Raya Larangan, Jalan Diponegoro, serta kawasan Alun-Alun Sidoarjo. Dalam pelaksanaan operasi, petugas mendapati beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan, sehingga menghambat aktivitas pejalan kaki dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan himbauan secara humanis dengan dilakukan teguran secara langsung kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di lokasi tersebut.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), yang mengatur pemanfaatan ruang publik, termasuk larangan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan berdagang. Perda ini menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mendapat respon kooperatif dari para PKL yang telah diberikan arahan.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA ! ! ! !
SIDOARJO, BAIK, BAIK, BAIK.