SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Pemasangan plank/papan yang bertuliskan “dilarang mencari penghasilan dan atau meminta uang di persimpangan jalan di lampu merah dan fasilitas umum” hal ini dimaksudkan bagian tindakan prefentif dalam rangka menegakkan ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat yang berlokasi di jalan simpang lima Jalan raya Krian hingga By pass Krian.