Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

  • 05 Agustus 2021
  • 285 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

1)       Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;

3)      Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di  Jl. Prasung dan berhasil menjaring  pelanggar sebanyak 7 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis In door;

4) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Keboansikep - Gedangan dan berhasil menjaring  pelanggar sebanyak 4 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor;

5)       Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;