Kegiatan Pengamanan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo dan Pelaksanaan vaksinasi di GOR Sidoarjo pada tanggal 29 Juli 2021, Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pengamanan Sidang Tipiring bagi pelanggar Protokol Kesehatan selama 1 minggu yang telah dilakukan Operasi Yustisi oleh petugas dari seluruh wilayah kecamatan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pengamanan Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Sidoarjo yang di hadiri oleh Bupati Sidoarjo yang didampingi oleh Forkopimda, dengan tujuan dari vaksinasi adalah memberikan kekebalan tubuh terhadap serangan virus/penyakit dari luar tubuh sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidoarjo;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan tentang protokol kesehatan di Warkop dan Kafe di Suko dan Durungbedug;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;