Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Kalijaten - Taman dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Patroli di Jl.Ry.Cemengkalang, Sumput, Sarirogo, Sukodono s/d Puspa Agro dan petugas selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19;
- Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 5 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;