Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
- Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
- Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Pasar Baru Krian dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 8 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 7 pelanggar diberi sanksi sosial;
- Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Sukodono depan pasar dan mendapatkan 12 pelanggar untuk di Sidang Tipiring;
- Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 5 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo;
- Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;