Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

TERTIBKAN SEJUMLAH REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO

  • 10 Maret 2025
  • 180 kali

Halo sobat praja . . .

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Penertiban Sejumlah Reklame Liar Serta Pajaknya yang Habis. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, pada saat melaksanakan patroli masih didapati sejumlah reklame liar yang tak berizin resmi serta juga pajaknya yang telah habis, dan banner yang di paku ke pohon yang berada di sepanjang jalan raya. masyarakat ataupun pelaku usaha yang berkeinginan memasang reklame masih belum menyadri bahwa mendirikan reklame harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah reklame yang masa aktif pajaknya telah habis dilakukan pendataan total keseluruhan jumlah reklame yang diamankan 66 reklameliar dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Dalam Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2007 telah diatur tentang penyelengara reklame. Anggota juga melakukan sosialisasi serta menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mendirikan reklamenya agar memperhatikan tentang kewajiban untuk membayar pajak daerah Kabupaten Sidoarjo.

LAYANAN PENGADUAN :

  1. Call center 112 kab. Sidoarjo
  2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
  3. Website LAPOR ! Lapor.go.id.
  4. Kantor Satpol PP kab. Sidoarjo 

SALAM PRAJA WIBAWA ! ! !